Sebelum menggunakan jasa fintech, ada baiknya Anda mengetahui seluk beluk fintech terlebih dulu.
1. Apa itu Fintech?
Fintech merupakan singkatan dari financial technology, yang merujuk pada inovasi terhadap desain, pelayanan, dan produk keuangan. Perusahaan fintech menggunakan teknologi mobile, big data, dan analisis konsumen untuk menentukan jenis produk yang diperlukan.
2. Siapa Pelaku Fintech?
Perusahaan konvensional dan start-up adalah para pelaku dalam hal pengembangan fintech. Untuk start-up, biasanya tidak terlihat seperti bank atau perusahaan asuransi lainnya. Start-up biasanya hanya menyediakan layanan tertentu, dengan segmen konsumen yang telah ditargetkan.
Photo by Austin Distel on Unsplash
3. Bagaimana Pengawasan Fintech?
Dalam operasinya, fintech start-up tidak seperti bank atau perusahaan asuransi konvensional, sehingga start-up tidak bisa diawasi atau diberi beban seperti lembaga keuangan konvensional. Di beberapa negara, bentuk pengawasan yang tepat masih dipertimbangkan.
4. Apakah Tetap Harus Bayar Utang Jika Menjadi Korban Fintech Ilegal?
Salah satu bentuk fintech yang paling populer di Indonesia adalah pinjaman online (pinjol), yang menyediakan kemudahan mendapatkan uang pinjaman. Sayangnya, konsumen kerap tidak membaca ketentuannya terlebih dulu atau mencari tahu lebih dalam tentang fintech terkait.
Photo by milos tomasevic on Unsplash
5. Bagaimana Cara Memilih Fintech yang Aman dan Legal?
Hingga saat ini, pemerintah kian berupaya mengawasi fintech peer to peer landing yang menawarkan pinjaman online. Meski begitu, masyarakat juga diminta untuk lebih teliti dan bijak saat memilih fintech. Lalu, bagaimana cara memilih fintech yang aman dan legal?