Pemerintah memiliki peraturan yang menetapkan batas pembebasan bea masuk dan pajak impor, yang berlaku juga untuk jastip.

 
Siapa yang tidak ingin liburan ke luar negeri sambil berbisnis? Mungkin itu pula alasannya bisnis jasa titip atau jastip kini semakin digemari masyarakat. Sayangnya, banyak juga para pebisnis jastip yang belum memahami peraturan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia tentang bisnis ini. Beberapa ada yang paham, namun masih melakukan tindakan curang agar terbebas dari pajak setibanya di Indonesia.
 

Photo by Heidi Fin on Unsplash
 
Tahukah Anda kalau selama ini pemerintah sebenarnya sudah menetapkan batas pembebasan bea masuk dan pajak impor (de minimalis value)? Dikutip dari website resmi Bea Cukai, ketentuan membawa barang dari luar negeri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.
 
Ditjen Bea Cukai RI menjelaskan melalui akun Instagram resminya @beacukairi, khusus barang yang dibeli penumpang untuk keperluan pribadi diberikan pembebasan sebesar 500 dolar AS per penumpang atau sekitar Rp 7 juta, dari sebelumnya 250 dolar AS per orang atau sekitar Rp 3,5 juta.
Selain itu, beberapa barang milik penumpang dengan jumlah tertentu juga akan terbebas dari tarif cukai dengan nominal yang sudah ditetapkan.
 
Barang-barang tersebut antara lain 10 helai pakaian, 200 batang rokok, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris atau produk hasil tembakau lainnya, dan satu liter minuman mengandung etil alkohol.
 
 
Jadi, untuk barang jastip tidak ada pembebasan tarif sehingga penumpang wajib membayar biaya bea masuk dan pajak impor atas nilai barang. Apabila penumpang membawa barang dari luar negeri yang jika ditotal jumlahnya melebihi batas yang ditentukan, maka mereka akan dikenakan tarif bea masuk 10 % dari harga barang. Contoh, total barang belanja dari luar negeri 1.500 dollar AS, maka yang bebas bea masuk hanya 500 dollar AS, sedangkan sisanya sebesar 1.000 dollar AS dikenakan tarif bea masuk 10 %.
 
Penumpang juga diharuskan melaporkan barang bawaannya dalam dokumen Customs Declaration (BC 2.2). Dokumen tersebut wajib diserahkan ke petugas bea dan cukai saat tiba di Indonesia. Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dapat dilayani tanpa melalui pemeriksaan fisik (jalur hijau).
 
Tapi, penumpang juga dapat dikenakan pemeriksaan fisik (jalur merah) jika membawa barang impor dengan nilai pabean yang melebihi batas pembebasan bea masuk dan cukai, hewan, ikan, atau tumbuhan. Begitu juga dengan narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda atau publikasi pornografi. Termasuk uang tunai atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp 100 juta atau setara dengan itu dalam mata uang asing, serta barang impor selain barang untuk keperluan pribadi dan bekal yang masih sisa (non-personal use).