Top picture source: Instagram @bpom_ri
 
Di tengah pandemi COVID-19, banyak bisnis kafe dan restoran yang menawarkan layanan pesan antar agar konsumen tetap dapat menikmati makanan yang mereka tawarkan di rumah. Namun, Anda tetap harus hati-hati untuk mencegah penularan virus corona. Bukan melalui makanan, melainkan kemasannya yang mungkin dapat berisiko menularkan virus.
 
Dilansir dari kompas.com, Direktur Standarisasi Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sutanti Siti Namtini mengatakan, yang paling krusial dari layanan delivery makanan adalah bagian kemasan paling luar. Bagian tersebut lah yang terkena kontak langsung dari pengantar makanan (delivery man) dan lingkungan sekitar.
 
Sutanti memberikan beberapa tips untuk Anda yang ingin memesan makanan melalui layanan pesan antar agar terhindar dari penularan virus korona.

1. Buka Kemasan Luar
Sutanti menyarankan untuk membuka kemasan paling luar dan segera membuangnya. Kemudian, segera cuci tangan dengan sabun sebelum menyantap makanan. "Itu sudah cukup. Itu sesuai dengan protokol yang diatur oleh pemerintah," ujarnya.

2. Produsen Juga Harus Berkomitmen
Menurut Sutanti, kebersihan pangan untuk mencegah penularan virus seharusnya tak hanya dilakukan oleh konsumen. Produsen pun harus berkomitmen dalam menjaga kebersihan, baik kebersihan karyawan, kemasan, dan makanannya, agar tidak tercemar oleh bakteri maupun virus.
 
"Pelaku usaha harus memberikan jaminan bahwa layanan yang dilakukan, produk pangan yang diantarkan tetap terjamin sesuai dengan protokol yang ditetapkan pemerintah," jelas Sutanti.
 
Sutanti menambahkan, produsen harus menjamin makanan dikemas dengan baik, aman, dan tertutup, kondisi kemasan tetap utuh dan tidak rusak. Produsen juga disarankan untuk menjaga kondisi kemasan selama pengiriman dengan menambahkan bubble wrap sesuai dengan karakteristik produk.
 
Selain itu, petugas pengantaran juga harus terjamin kebersihannya seperti mencuci tangan sebelum mengambil paket makanan, menggunakan masker dan sarung tangan. Tak lupa, pengantar juga harus dicek kondisi kesehatannya, dan pastikan mereka paham tentang panduan pencegahan Covid-19.
 
Adapun terkait kemasan, BPOM telah mengatur secara ketat dalam Peraturan BPOM No.20/2019 tentang zat kontak pangan, bahan kontak pangan, serta tipe pangan dan kondisi penggunaan untuk pengujian kemasan.
 
Pemerintah pun mengatur secara jelas tentang kemasan pangan dalam UU Nomor 18/2012 tentang Pangan, PP Nomor 86/2019 tentang Keamanan Pangan, dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/2/2020. Pelaku usaha juga wajib menggunakan bahan kemasan yang tidak membahayakan kesehatan manusia, mencantumkan logo tara pangan dan kode daur ulang.