Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan batasan tarif pemeriksaan rapid test, yakni sebesar Rp150 ribu.

Picture source: Instagram @kemenkes_ri
 
 
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan telah menetapkan batasan tarif pemeriksaan rapid test, yakni sebesar Rp150 ribu. Penetapan tarif tersebut sudah berlaku sejak tanggal 6 Juli 2020.
 
Rapid test menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi apakah seseorang terinfeksi COVID-19 atau tidak. Pemeriksaan rapid test hanya merupakan penapisan awal dan hanya dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di luar itu selama dilakukan oleh tenaga kesehatan.
 
Sebelum ditetapkannya batasan tarif, masyarakat dibuat bingung oleh tarif rapid test yang berbeda-beda. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test.
 
Kemenkes juga telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala dinas kesehatan di kabupaten/kota dan provinsi, serta ketua organisasi bidang kesehatan di seluruh Indonesia mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test. Dalam surat edaran tersebut diinstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang melayani pemeriksaan rapid test untuk membatasi tarif maksimal Rp150 ribu.
 
Melalui keterangan tertulis Kementerian Kesehatan, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, dr. Bambang Wibowo mengatakan besaran tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri. Selain itu, pemeriksaan juga harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
 
“Pemeriksaan rapid test harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar dr. Bambang Wibowo.