Photo source: Pixabay
 
 
Dimulainya era new normal, mengubah cara beroperasi beberapa sektor dengan memberlakukan berbagai protokol kesehatan dan kebersihan. Salah satu sektor tersebut adalah sektor pariwisata khususnya yang bergerak di industri hotel dan restoran.
 
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah mengeluarkan Buku Panduan Normal Baru Hotel dan Restoran Dalam Pencegahan Covid-19 pada 1 Juni 2020 lalu. Dilansir dari kompas.com, Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran mengatakan, buku panduan ini berlaku untuk semua orang yang terkait dengan hotel mulai dari staf atau karyawan, tamu, hingga pihak ketiga seperti vendor, supplier dan lainnya.
 
Lalu apa saja protokol kesehatan yang sudah disusun PHRI untuk para tamu hotel di era New Normal? Berikut Panduan Normal Baru Hotel dan Restoran Dalam Pencegahan Covid-19 yang diterbitkan PHRI:
 
1. Untuk tamu kamar, food & beverage, dan event
- Pengelolaan kerumunan, antrian dan pengaturan tempat, pembatasan, dan penentuan jumlah maksimum orang yang diizinkan di setiap bagian area publik hotel dan restoran yaitu lobby, teras, lift dan lainnya dibuat oleh hotel dan restoran dalam bentuk SOP internal.
 
- Penanda atau poster atau banner ditampilkan sesuai keperluan dan situasi area.
 
- Pada area di mana antrian kemungkinan terjadi (area penerimaan tamu, restoran, elevator, dan lainnya) diperlukan tanda untuk jaga jarak antara satu orang dengan yang lain.
 
- Semua bagian tempat duduk harus diatur dengan jarak satu meter.
 
- Keluarga yang serumah dan ingin duduk bersama dapat diperkenankan dengan tetap memakai masker, dan hanya dilepas pada saat makan dan minum.
 
- Karyawan dan tamu diharuskan memakai masker dan semua area yang tersentuh, benda dan permukaannya harus segera didisinfeksi.
 
- Tersedia tempat cuci tangan atau hand sanitizer.
 
2. Untuk tamu hotel dan restoran
Tamu hotel di area lobby:
- Pihak hotel harus memeriksa dan mencatat suhu tubuh tamu yang akan memasuki hotel.
 
- Jika suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, maka tamu disarankan untuk segera mencari perawatan medis dan mendapatkan izin medis sebelum diizinkan untuk check-in.
 
- Jika suhu tubuh normal, maka sebelum check-in, tamu diwajibkan mengisi formulir pendaftaran dan deklarasi perjalanan yang wajib diisi oleh tamu sebelum check-in.
 
Tamu di outlet food & beverage atau restoran
- Pihak hotel harus memeriksa dan mencatat suhu tubuh tamu yang akan memasuki hotel. Jika suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius maka disarankan untuk segera mencari perawatan medis dan mendapat izin medis sebelum masuk restoran.
 
- Hotel dapat menetapkan durasi makan maksimum untuk tamu agar dapat membatasi atau meminimalkan jumlah tamu di restoran pada satu waktu tertentu.
 
- Pada area yang tinggi tingkat sentuh atau kontaknya oleh tamu, termasuk permukaan meja dan lainnya, harus didisinfeksi dengan disinfektan.