Kriteria pembeli barang atau penerima jasa yang akan dikenakan PPN 10%.

Sumber foto Pixabay
 
Pemerintah resmi memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10% untuk pembelian produk digital seperti aplikasi dan gim daring dari luar negeri. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 yang diresmikan pada 15 Mei lalu, produk digital impor dalam bentuk jasa maupun barang akan dikenai PPN sebesar 10 persen dari harga yang dibeli.
 
Menurut Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, PPN tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah untuk menangggulangi dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19 sekaligus menciptakan kesetaraan bagi semua pelaku usaha (konvensional maupun digital) baik pelaku usaha di dalam maupun luar negeri.
 
Nantinya, pemungutan, pelaporan, dan penyetoran PPN atas produk digital dari luar negeri dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PSME). Dengan kata lain, produk digital seperti layanan streaming musik, film, aplikasi, gim digital, serta jasa daring dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti produk konvensional dalam negeri (sebagai produk konsumsi harian) yang (sudah terlebih dahulu) dikenakan PPN.
 
Terdapat tiga kriteria pembeli barang atau penerima jasa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 yang wajib membayar PPN 10%, dilansir https://news.ddtc.co.id/:
  1. Bertempat tinggal di Indonesia (alamat korespondensi atau penagihan berada di Indonesia atau dianggap bertempat di Indonesia jika memilih Indonesia saat registrasi di laman dan/atau sistem yang disediakan oleh pemungut PPN PMSE).
  2. Melakukan pembayaran dengan debit, kredit, dan/atau fasilitas lain yang disediakan oleh institusi di Indonesia.
  3. Bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol atau nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.