Kriteria pembeli barang atau penerima jasa yang akan dikenakan PPN 10%.
- Bertempat tinggal di Indonesia (alamat korespondensi atau penagihan berada di Indonesia atau dianggap bertempat di Indonesia jika memilih Indonesia saat registrasi di laman dan/atau sistem yang disediakan oleh pemungut PPN PMSE).
- Melakukan pembayaran dengan debit, kredit, dan/atau fasilitas lain yang disediakan oleh institusi di Indonesia.
- Bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol atau nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.