Masih enggan berinvestasi? Cek rekomendasinya di bawah ini.

Sumber foto: Pixabay

Kurva epidemi COVID-19 di Indonesia yang belum menampakkan tanda-tanda melandai hingga saat ini tentu berdampak besar bagi perekonomian. Tidak sedikit dari kita yang baru menyadari pentingnya pengelolaan keuangan jangka panjang untuk menghadapi kondisi tak terduga seperti ini. Yang kemudian menjadi pertanyaan banyak pihak adalah apakah investasi masih tetap aman dilakukan saat pandemi?
 
Selama Anda mampu memilih produk investasi yang tepat – tidak menggangu pos kebutuhan primer – jawabannya masih aman. Berikut rekomendasi produk investasi yang bisa Anda pilih di tengah pandemi COVID-19.

1. Emas (Logam Mulia)
Bahkan, sebelum COVID-19 mewabah, emas – baik dalam bentuk perhiasan maupun batangan) dipilih sebagai produk investasi yang tepat dengan keuntungan yang lumayan besar. Terlebih jika produk yang dipilih merupakan emas batangan (logam mulia). Caranya cukup sederhana, Anda bisa membeli saat memiliki cukup uang, dan menjualnya saat harga emas naik atau saat Anda sedang dalam kondisi darurat dan membutuhkan uang tambahan.
 
Yang perlu diingat adalah, Anda harus bijak dalam memilih lembaga investasi logam mulia. Anda bisa membeli di toko emas fisik atau e-commerce dengan sistem tabungan  dan pembelian emas digital. Meski cenderung mudah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membeli atau menabung emas secara daring seperti kredibilitas, harga, dan kemudahan cetak fisik emas untuk menghindari risiko penipuan.

2. Deposito
Meski nilai jual kembali tidak setinggi emas, deposito terbilang produk investasi minim risiko karena pihak bank dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan sehingga aset deposito yang Anda miliki aman. Meski demikian, deposito hanya bisa dicairkan setelah jatuh tempo. Jika terpaksa mencairkan dana sebelum jatuh tempo, Anda akan dikenakan pinalti.

3. Properti
Saat ini, pembelian properti prosesnya kian mudah, ada pengajuan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, ada juga subsidi dari pemerintah untuk rumah tipe sederhana dengan harga lebih terjangkau. Mengutip investor.id, pemerintah kembali memperbarui regulasi seputar pebiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (BPR). Dengan kata lain, masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp 8 juta bisa memiliki rumah subsidi tapak atau rumah susun (rusun) sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M2020.
 
Properti sifatnya non likuid atau tidak mudah dicairkan. Tak hanya itu, nilai suatu properti juga akan terus mengalami kenaikan setiap tahunnya, sehingga cocok dipilih untuk investasi jangka panjang.