Pemerintah memutuskan untuk menambah empat hari libur dan cuti bersama tahun 2020.
Ada kabar gembira untuk Anda! Senin lalu (9/3/), pemerintah memutuskan untuk menambah empat hari libur dan cuti bersama tahun ini.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama antar menteri di antaranya Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
"Rapat telah merumuskan menambah empat hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari," ujar Muhadjir Effendi usai rapat di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat.
Untuk Anda yang sudah tak sabar ingin liburan, berikut jadwal tambahan cuti bersama tahun 2020:
1. Tanggal 28 dan 29 Mei 2020 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri.
2. Tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah.
3. Tanggal 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Menurut Muhadjir, pemerintah juga akan segera mengatur pengkategorian hari libur melalui peraturan presiden.
Pertama, hari libur nasional yang selama ini dikenal publik sebagai hari libur yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2051 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983.
Kedua, hari libur bersama yaitu hari yang diliburkan sesuai dengan keputusan pemerintah dengan pertimbangan khusus dan alasan tertentu.
Ketiga, cuti bersama, yaitu libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh pegawai atau karyawan. "Adapun untuk aparatur sipil negara, hal tersebut disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017," lanjut Muhadjir.
Top picture source: Instagram @kemenpanrb