Tarif MRT Jakarta mulai normal per hari ini.
PT MRT Jakarta mulai hari ini (Senin, 13 Mei 2019) memberlakukan tarif normal, setelah sebelumnya selama satu bulan lebih memberikan diskon 50% sejak awal April. Berlakunya tarif normal MRT Jakarta atau tidak diberikannya diskon 50% ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit.
Dengan diberlakukannya tarif normal ini tentu tak akan mengesampingkan layanan. Sebanyak 16 Ratangga sudah beroperasi dengan headway 5 menit pada jam sibuk dan ketepatan waktu mencapai 99,8% (selama bulan April 2019). Tak hanya itu, kini semakin banyak juga stasiun MRT yang terintegrasi dengan dengan Transjakarta.
PT MRT Jakarta memberlakukan tarif minimal Rp 3.000 dan maksimal Rp 14.000 dengan minimal saldo kartu uang elektronik Rp 14.000.