Photo credit: Alinear doc. / Isny Dewi (foto diambil tahun 2018)


Menurut ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat, berdasarkan Pergub No. 51 Tahun 2020 dan keputusan Gubernur No. 563 Tahun 2020, pusat perbelanjaan atau mal dijadwalkan mulai buka pada tanggal 15 Juni 2020, bersamaan dengan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta.
 
Meski begitu, ada beberapa kategori yang akan tetap tutup pada tanggal 15 Juni dan sedang dipertimbangkan untuk buka di fase berikutnya yaitu leisure category antara lain bioskop, fitness, karaoke, arena permainan anak, dan tempat kursus anak.
 
Pada masa PSBB transisi tahap satu ini, sudah ada beberapa penyewa pusat perbelanjaan yang diizinkan beroperasi. Menurut Ellen, hal tersebut sudah dikaji secara matang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
 
Pusat perbelanjaan di Jakarta sebenarnya tetap buka sejak awal diterapkannya PSBB, namun hanya beberapa kategori saja yang diizinkan antara lain retail yang menjual kebutuhan pokok, farmasi, serta F & B hanya untuk delivery dan take away.
 
Menurut Ellen, saat kembali dibuka nanti, jam operasional seluruh pusat perbelanjaan di Jakarta akan dibatasi, mulai pukul 11.00 – 20.00 WIB. Selain itu, kapasitas pengunjung yang datang hanya diperbolehkan sebanyak 50% saja.
 
Selama beroperasi di era new normal, pengelola pusat perbelanjaan diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan seperti:
- Pemeriksaan suhu tubuh pada karyawan mal dan pengunjung.
- Penggunaan masker dan face shield bagi semua karyawan.
- Menyediakan hand sanitizer atau wastafel untuk cuci tangan.
- Memberlakukan social distancing sejak pengunjung masuk ke mal, antrean di kasir, hingga saat menggunakan eskalator.
- Kapasitas lift harus dibatasi.
- Pembayaran di semua tenant harus menggunakan transaksi digital untuk mencegah penularan virus melalui kontak langsung dan uang fisik.