Ganjil genap berlaku hingga 31 Desember 2018.
Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang kebijakan lalu lintas ganjil-genap yang dianggap berhasil mengurangi kemacetan Ibu Kota. Mulai Senin, 15 Oktober hingga 31 Desember 2018, kebijakan tersebut akan terus diterapkan dengan beberapa perubahan pada jalan yang terkena dampak dan periode pelaksanaan.
Sebelumnya, kebijakan ganjil-genap telah diberlakukan sejak bulan Juli, sebelum berlangsungnya Asian Games 2018, dengan tujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas untuk atlet, kontingen dan pengunjung, hingga berakhirnya Asian Para Games pada hari Sabtu, 13 Oktober 2018.
Dalam perpanjangan baru yang akan berjalan selama sekitar 10 minggu, kebijakan tersebut tidak lagi diberlakukan selama 15 jam seperti pada Asian Games dan Asian Para Games. Kebijakan tersebut dibagi menjadi dua sesi, sesi pertama berlangsung dari jam 06.00 – 10.00 WIB dan kemudian di sore hari hingga malam, mulai jam 16.00 – 20.00 WIB. Aturan ganjil-genap tidak akan berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional sesuai dengan keputusan presiden tentang lalu lintas.
Jalan yang terkena dampak antara lain, Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. MH Thamrin, Jl. Jend. Sudirman, beberapa bagian dari Jl. Jend. S. Parman, Jl. Gatot Subroto, Jl. HR Rasuna Said, Jl. Jend. MT Haryono, Jl. Jend. DI Panjaitan dan Jl. Jend. Ahmad Yani. Kebijakan ini tidak berlaku di persimpangan terdekat hingga gerbang tol dan sebaliknya.