Pemprov DKI Jakarta bagikan kartu pekerja.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim bahwa sepanjang 2018 lalu telah mendistribusikan 3.070 kartu pekerja untuk warganya, khususnya bagi mereka yang memiliki penghasilan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 Rp 3,6 juta per bulan plus 10 persen.
Kartu tersebut telah didistribusikan sejak November 2018, dengan acara pendistribusian simultan yang dilakukan pada hari Senin, 31 Desember 2018. Sebanyak 1.564 pekerja di lima kota di seluruh provinsi DKI Jakarta menerima kartu pekera pada hari itu. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara simbolis menyerahkan kartu tersebut yang berlangsung di pasar JakGrosir yang dikelola oleh operator pasar milik pemerintah PD Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dengan kartu ini, para pekerja dapat menggunakan bus Transjakarta secara gratis dan berbelanja di JakGrosir, yang menjual kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Anak-anak mereka juga akan menerima bantuan uang tunai yang didistribusikan melalui program Jakarta Smart Card yang dapat mereka gunakan untuk membeli makanan bersubsidi seperti ikan, ayam dan susu.
Adapun syarat penerima Kartu Pekerja adalah para pekerja berpenghasilan UMP DKI 2018 plus 10 persen, bekerja di DKI Jakarta, dan memiliki KTP Jakarta, serta mendapatkan rekomendasi dari serikat pekerja dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaketrans) DKI Jakarta.