Pemprov DKI Jakarta membuat jalur sepeda di sepanjang jalan yang diberlakukan sistem Ganjil-Genap.
Pemprov DKI Jakarta terus berinovasi menciptakan fasilitas dan pelayanan sistem angkutan umum serta moda transportasi non-bermotor ramah lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga Jakarta. Salah satunya dengan membuat jalur sepeda di sepanjang jalan yang diberlakukan sistem Ganjil-Genap. Guna uji coba jalur sepeda tersebut, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, pun telah menjajalnya mulai dari Velodrome, Jakarta Timur hingga Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (20/9).
Sosialisasi Uji Coba Desain Jalur Sepeda itu sendiri sudah dilaksanakan sejak 17 September 2019. Sementara pelaksanaan uji coba tahap pertama sudah dimulai pada tanggal 20 September hingga 19 November mendatang. Area uji coba berada di rute jaringan jalur sepeda sepanjang 63 km yang terbagi menjadi tiga fase, serta meliputi wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
Lebih lanjut, Anies ingin agar Jakarta menjadi kota yang ramah bersepeda dengan adanya jalur-jalur yang disiapkan khusus untuk sepeda. Jika warganya memanfaatkan jalur tersebut untuk bersepeda maka akan berdampak pada perbaikan kualitas lingkungan hidup di Jakarta. “Jadi saya mengajak seluruh warga Jakarta agar melihat sepeda bukan semata sebagai alat olahraga tapi alat transportasi, jadi kita siapkan jalurnya untuk pembiasaan lalu dorong lebih banyak yang memanfaatkan sepeda untuk kegiatan sehari-hari. Kita berharap Jakarta menjadi kota pelopor ramah lingkungan termasuk penggunaan sepeda,” imbuh Anies.
“Uji Coba Desain Jalur Sepeda” merupakan hasil kolaborasi The Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia, representasi pesepeda Jakarta, dan dinas-dinas teknis di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mewujudkan jalur sepeda permanen di akhir tahun 2019 yang dapat dinikmati oleh warga Jakarta.
Tiga fase Uji Coba yang dilakukan terdiri dari Fase 1 antara lain Jalan Medan Merdeka Selatan - Jalan Pemuda pada 20 September 2019 - 11 Oktober 2019, Fase 2 sepanjang Jalan Jenderal Sudirman - Jalan RS Fatmawati Raya pada 12 Oktober 2019 - 1 November 2019, dan Fase 3 sepanjang Jalan Tomang - Jatinegara pada 2 November - 19 November 2019.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menilang pengendara kendaraan bermotor yang melintas atau berhenti di jalur sepeda. Tindakan tersebut mulai berlaku pada 20 November 2019. Nantinya, para pengendara yang masuk jalur sepeda akan dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu. Oleh karena itu, Dishub DKI Jakarta juga mengerahkan petugas keliling di sepanjang jalur sepeda.
Top Photo Source: Instagram @aniesbaswedan