Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah melakukan uji coba layanan bike sharing atau penyewaan sepeda.

Photo source: Instagram Pexels

Sejak 3 Juli 2020 lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah melakukan uji coba layanan bike sharing atau penyewaan sepeda. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari akun Instagram @dishubdkijakarta, layanan tersebut menyediakan 200 unit sepeda dengan tarif Rp 3.000 per 15 menit dan jam operasional pukul 06.00 s.d 18.00 WIB.
 

Photo Source: Instagram @dishubdkijakarta
 
Jika Anda tertarik menjajal layanan Bike Sharing Dishub DKI Jakarta, Anda bisa menemukannya di sembilan titik lokasi berikut ini:
 
  1. Stasiun MRT Bundaran HI
  2. Halte Bus Pelican Crossing Bundaran HI sisi Timur
  3.  Halte Bus Pelican Crossing Bundaran HI sisi Barat
  4.  Depan Gedung Sinar Mas
  5.  Halte Bus Balaikota Sisi Selatan
  6.  Stasiun Tanah Abang
  7.  Kantor Walikota Jakarta Pusat / Museum Prasasti
  8.  Gedung Dinas Teknis Abdul Muis
  9.  Gedung Dinas Teknis Jatibaru
 
Lalu bagaimana cara menggunakan layanan Bike Sharing Jakarta?
 
  • Unduh aplikasi GOWES.
  •  Jika sudah login, isi ulang saldo GOWES untuk menyewa sepeda.
  •  Scan QR Code pada sepeda yang ingin digunakan untuk membuka gembok dan mulai bersepeda.
  •  Jika sudah selesai bersepeda, parkirkan kembali sepeda di zona parkir GOWES yang tersedia, lalu kunci secara manual.
  •  Jangan lupa scan QR Code di tempat parkir sepeda GOWES untuk mengakhiri perjalanan.
 
Sementara itu, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan pihaknya akan menambah lokasi bike sharing. Hal ini dikarenakan tingginya minat masyarakat terhadap penggunaan bike sharing. "Kami akan evaluasi kita akan memperbanyak titik bike station di koridor-koridor angkutan umum massal," kata Syafrin di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (13/7), dikutip dari liputan6.com.
 
Photo source: Liputan6.com
 
Rencananya, penambahan layanan bike sharing akan dilakukan di beberapa titik yang terhubung dengan transportasi umum. Ini dikarenakan masyarakat mulai memanfaatkannya setelah menggunakan transportasi publik untuk melanjutkan perjalanan mereka.
 
Dishub DKI Jakarta juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku seperti menggunakan masker dan selalu menjaga jarak aman dengan orang lain.