Hukuman penjara atau denda bagi penimbun masker, hand sanitizer, dan sembako selama Corona merebak.

Di tengah kepanikan masyarakat Indonesia terhadap wabah virus Corona atau COVID-19, ada saja oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan hal tersebut untuk meraup keuntungan pribadi dengan cara menimbun barang yang sangat dicari masyarakat seperti masker, hand sanitizer, dan sembako.

Setelah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengumumkan ada dua penduduk yang positif terjangkit virus Corona, masyarakat kemudian berbondong-bondong memborong masker, hand sanitizer, dan sembako. Akibatnya ketiga barang tersebut ludes di pasaran.

Sebagai contoh, di Pasar Kebayoran Lama, satu box masker isi 50 yang biasanya dijual Rp25.000, kini dijual seharga Rp300.000 dengan alasan ketersediaan barang langka. Melihat fenomena tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Argi Yuwono mengatakan akan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan penimbunan.

Oknum tidak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan dengan cara menimbun barang di tengah kepanikan masyarakat dapat dijerat dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak 50 miliar rupiah.

Meski banyak pedagang atau toko yang menaikkan harga, namun ada juga pihak yang menjual masker, hand sanitizer, dan barang-barang lainnya dengan harga normal seperti Ramayana, apotek Kimia Farma, Ace Hardware dan Okidoki. Mereka juga membatasi setiap pembelian, agar stok tidak cepat habis dan masyarakat lain juga kebagian.