Anjuran MUI untuk beribadah di bulan Ramadan selama COVID-19.

Hanya tinggal hitungan hari, umat muslim akan kembali dipertemukan dengan bulan suci Ramadan Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, mengingat kondisi Indonesia yang saat ini tengah memerangi pandemi COVID-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan akan ada banyak perbedaan pada Ramadan kali ini.

MUI menganjurkan umat muslim untuk menerapkan cara baru dalam beribadah selama bulan Ramadan, namun tetap berada dalam koridor syariah. Berikut tata cara beribadah yang harus diperhatikan sesuai dengan protokol kesehatan dengan berdiam diri di rumah.

1. Beribadah di Rumah

Menurut Asrorun Niam Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), umat Muslim dapat menjalankan kegiatan ibadah di rumah. Mulai dari salat lima waktu, salat tarawih, salat malam hingga tadarus Al-Qur’an dapat dilakukan di rumah.

2. Sedekah dan Zakat

Sedekah yang biasa dilakukan saat bulan Ramadan seperti buka puasa bersama dapat diganti dengan cara tidak langsung, yang biasanya mengundang banyak orang di masjid atau tempat lainnya untuk buka bersama, bisa diganti dengan mengirimkan sedekah (dalam bentuk makanan) ke tetangga yang mengalami kesulitan karena pandemi COVID-19. Begitu pula dengan zakat, Anda bisa memberikan zakat secara online (transfer) untuk mereka yang membutuhkan, termasuk untuk membantu para tenaga medis sebagai garda terdepan penanganan COVID-19 di Indonesia.

3. Tidak Mudik

Untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19, Asrorun juga mengimbau umat muslim untuk tidak mudik baik menjelang bulan Ramadan maupun Idulfitri. Hal yang sama juga diserukan oleh para pemerintah daerah yang mengimbau para perantau untuk tidak mudik. Terlebih dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang saat ini tengah diterapkan di Jabodetabek.

 

 

Top photo source: https://pixabay.com/