Pemerintah memberikan hak cuti haid untuk pekerja perempuan, oleh karena itu mereka berhak menerima cuti saat sedang haid setiap bulannya.

Tahukah Anda bahwa ternyata di Indonesia para pekerja perempuan memiliki jatah cuti haid? Ya, hal ini memang belum banyak diketahui para pekerja, terutama pekerja perempuan. Sekalipun ada yang sudah tahu, mereka masih enggan mengajukan cuti haid, karena beberapa alasan.

Padahal, tamu yang selalu datang tiap sebulan sekali ini kerap menimbulkan nyeri yang sangat mengganggu. Bahkan, ada beberapa perempuan yang sampai jatuh pingsan karena tidak kuat menahan nyerinya. Datang bulan juga tak jarang membuat suasana hati dan pikiran berantakan.

Jika haid dirasa sangat berat sehingga sulit melakukan aktivitas apa pun, mungkin sudah saatnya Anda menggunakan cuti haid. Sebagai informasi, pemerintah sebenarnya telah mengatur hak cuti haid untuk pekerja perempuan.

Hak cuti haid di Indonesia diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 81 ayat (1) tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut berbunyi, "Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid”.

Hak cuti saat datang bulan, masuk dalam perjanjian kerja, sehingga perusahaan tidak dapat menolak pengajuan cuti tersebut. "Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," bunyi ayat (2).

Dengan adanya UU tersebut, sudah jelas bahwa pekerja perempuan berhak menerima hak cuti saat sedang haid setiap bulannya selama satu sampai dua hari yang tertuang dalam perjanjian bersama dan bersifat mengikat kedua belah pihak.

Top photo credit: thefearlessindian.in