Tetap menjalani protokol pencegahan COVID-19 saat beraktivitas.

Sumber foto: Pixabay
 
Pada 9 Juli 2020, WHO secara resmi menyatakan COVID-19 dapat menyebar lewat udara atau airborne terutama di dalam ruangan tertutup tanpa ventilasi memadai dan menular antar manusia.
 
WHO mendefinisikan penularan melalui udara disebabkan oleh penyebaran aerosol (sistem tersebarnya partikel halus dalam udara) dalam waktu hingga delapan jam. Virus akan keluar jika menemukan ventilasi atau sirkulasi udara yang baru.
 
Dengan kata lain, dalam sebuah ruangan tertutup dengan sirkulasi udara yang kurang baik, virus dapat bertahan di udara hingga delapan jam. Orang yang berada di ruangan tersebut dan menghirup partikel aerosol virus dapat tertular COVID-19. Jika udara di ruangan tersebut semakin dingin, maka akan semakin lama partikel aerosol mengering, sehingga membuatnya bertahan lebih lama di udara.
 
Dilansir dari The New York Times, adapun tempat yang masuk dalam kategori tempat tertutup yang berisiko menyebarkan virus melalui udara antara lain klub malam, perkantoran, restoran, tempat ibadah dan tempat lain di mana ada banyak orang berbicara di dalam ruangan.
 
Namun, hingga saat ini, WHO dan peneliti masih mencari tahu mengenai berapa proporsi (ukuran) droplet yang diembuskan saat menguap, bernapas normal, dan berbicara untuk menghasilkan aerosol yang dapat menyebar dan bertahan di udara
 
Meski demikian, masyarakat diminta untuk tidak panik. Tetap disiplin melakukan protokol pencegahan COVID-19 saat berkegiatan di dalam maupun luar ruangan merupakan kunci utama. Selalu memakai masker selama berkegiatan, usahakan untuk tidak berlama-lama berada di dalam ruangan tertutup yang terdapat banyak orang, cuci tangan dengan sabun di bawah air mengalir dan tetap jaga jarak.  
 
Jika memang terpaksa harus berada di dalam ruangan tertutup dan ber-AC dalam waktu lama, usahakan untuk istirahat di luar ruangan sesering mungkin.