Nomor darurat yang wajib Anda simpan.

Keadaan darurat bisa terjadi kapanpun dan di manapun. Oleh sebab itu, penting untuk menyimpan nomor telepon darurat yang biasa dihubungi kapan saja saat terjadi keadaan darurat, seperti kecelakaan, kebakaran atau bencana alam.

Tahun 2015 lalu, Balai Penyedia dan Pengelolaan Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI) di Kemenkominfo menetapkan nomor tunggal untuk keadaan darurat yakni 112. 112 bisa digunakan untuk semua keadaan darurat, termasuk saat Anda melihat adanya tindak kriminal, gangguan keamanan, kecelakaan, bencana hingga kekerasan dalam rumah tangga dan keadaan darurat lain yang mengancam nyawa. Nomor telepon darurat 112 bisa diakses menggunakan ponsel dengan atau tanpa sim card dan juga telepon rumah secara gratis.

Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga memiliki nomor darurat, yakni 123, khusus bagi Anda yang ingin mengajukan pengaduan, terutama yang rumahnya kerap mengalami pemadaman listrik.

Bagi Anda yang membutuhkan layanan ambulan selama 24 jam dapat menghubungi nomor darurat 118 atau 119. Sementara layanan polisi dapat dihubungi melalui nomor 110.Call center Jasa Marga, di nomor 021-80880123 atau 80883210 juga wajib disimpan dalam ponsel, terutama bagi Anda pengguna jalan tol, jika suatu saat mengalami mogok di tengah jalan.

Jika Anda melihat aksi percobaan bunuh diri, dapat langsung menghubungi 021-7256526, 021-7257826 atau 021-7221810. Pemadam kebakaran pun siap menanggapi keadaan darurat di nomor 113 atau 1131.