Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) kompak beroperasi kembali 29 Juli 2020.

Sumber foto: Pixabay
 
Menurut Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020, bidang pariwisata seperti bioskop, produksi film, penyelenggaraan pertunjukan/nobar di ruang terbuka mulai beroperasi (uji coba) pada 6 – 16 Juli 2020 (fase I perpanjangan PSBB transisi).
 
Kepala Disparekraf, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan bahwa waktu operasional pemutaran film di bioskop mulai pukul 10.00 sampai 22.00. Sementara untuk produksi film dibagi menjadi dua sesi, pukul 10.00 sampai 17.30 dan 20.00 sampai 03.30. Terakhir, untuk konser musik, budaya, tari atau nonton bareng di ruang terbuka harus berakhir sebelum pukul 24.00 WIB.
 
Dalam aturan yang disusun, pihak pengelola bidang pariwisata wajib menerapkan protokol kesehatan seperti pembelian tiket film dilakukan secara daring, namun apabila terpaksa membeli di lokasi, transaksi harus secara non-tunai. Pengunjung wajib mengenakan masker dan diperiksa suhu tubuhnya sebelum masuk.
 
Untuk meminimalisir adanya kontak fisik dengan pengunjung lain, pengelola bioskop wajib membatasi kapasitas maksimum, yakni 50% dengan jarak antar kursi penonton diatur berselang-seling 1 kursi.
 
Sementara, dilansir detik.com, Djonny Syafruddin selaku Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) menyatakan bahwa pengusaha bioskop yang terdiri dari Cinema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum dan New Star Cineplex telah berdiskusi dan bersepakat untuk dapat kembali melakukan kegiatan operasional (bioskop) terhitung mulai Rabu, 29 Juli 2020 serentak di seluruh Indonesia.
 
Pasalnya, penguasaha mal memerlukan waktu hingga tiga minggu untuk mempersiapkan protokol kesehatan dalam bioskop untuk memastikan sosialisasi (protokol kesehatan) di masa new normal merata, tidak hanya untuk pengunjung namun juga seluruh karyawan yang akan bertugas.