Para Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) berbasis QR code diwajibkan menggunakan QRIS yang dikeluarkan oleh BI.

Sejak Agustus 2019, Bank Indonesia (BI) telah mengimplementasikan Quick Responds (QR) Code Indonesia Standard (QRIS) yang sudah berstandar internasional. Para Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) berbasis QR Code pun diwajibkan menggunakan QRIS sejak 1 Januari 2020. Segala transaski melalui barcode pun kini dilakukan secara nasional sesuai QRIS.

Pemberlakuan QRIS tersebut guna memudahkan proses transaksi dan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Selain mempermudah transaksi, pemberlakuan QRIS bagi PJSP juga untuk mencegah terjadinya monopoli bisnis yang selama ini dikhawatirkan terjadi. Sehingga, semua PJSP bisa saling membaca, termasuk PJSP milik asing.

Para PJSP (termasuk PJSP asing) yang tidak menerapkan QRIS akan mendapat sanksi dari BI. Ini telah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.

QRIS yang diluncurkan BI mengusung semangat UNGGUL (UNiversal, GampanG, Untung dan Langsung) yang memiliki arti:

1. Universal
Penggunaan QRIS bersifat inklusif untuk semua kalangan dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran baik di dalam dan luar negeri.

2. Mudah
Masyarakat dapat bertransaksi dengan mudah dan aman hanya dengan menggunakan smartphone.

3. Untung
Transaksi menggunakan QRIS juga dapat menguntungkan pembeli dan penjual, karena sangat efisien melalui satu QR Code yang dapat digunakan untuk semua aplikasi.

4. Langsung
Transaksi melalui QRIS bisa langsung dilakukan tanpa memakan banyak waktu. Tinggal scan, dan pembayaran pun berhasil. Syaratnya hanya pengguna harus memiliki handphone yang dilengkapi kamera.

Untuk tahap awal, QRIS fokus pada penerapan QR Code Payment model Merchant Presented Mode (MPM) di mana penjual (merchant) dapat menampilkan QR Code pembayaran untuk dipindai oleh pembeli (customer) ketika melakukan transaksi pembayaran.