Sistem 3 in 1 akan dihapus dalam aturan lalu lintas Ibu Kota.
Demi mengurangi praktik joki 3 in 1 di Jakarta, mulai 5 April 2016 besok uji coba penghapusan aturan 3 in 1 akan dimulai. Mobil dengan satu penumpang pun akan diperbolehkan melewati jalan protokol ibu kota. Selama jangka waktu satu minggu, uji coba ini akan dilihat efektif atau tidaknya.
3 in 1 dihapus karena dirasa tidak berfungsi untuk mengurai kemacetan, malah menambah praktik joki yang berujung pada kasus eksploitasi anak jalanan dengan cara memberi obat penenang pada para bayi agar terus terlelap saat orang tuanya menjadi joki.
Jalur utama yang menjadi jalur 3 in 1 akan diganti menjadi Kawasan Tertib Lalu Lintas yang terbentang antara Jalan Sisingamangaraja, Sudirman, Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Pintu Besar Selatan, Pintu Besar Utara, Hayam Wuruk, sebagian Jalan Gatot Subroto sampai persimpangan Jalan HR Rasuna Said.
Ke depannya, Pemprov DKI akan menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP), yakni di mana Anda akan dikenakan biaya bagi yang ingin melewati jalan protokol tersebut. Diperkirakan ERP akan dikenakan biaya sekitar Rp20.000,- per sekali melintas.
Sistem ini diharapkan akan mengurangi pengguna mobil pribadi yang kerap kali menyebabkan kemacetan di jalan protokol. Alternatif lainnya, Anda bisa menggunakan transportasi umum seperti bus Transjakarta yang terus ditambah armadanya atau commuter line. Setuju?