Mulai 12 Maret 2018 mendatang, aturan ganjil genap akan diberlakukan di Tol Cikampek, dari Bekasi Barat dan Bekasi Timur menuju Jakarta.
Untuk mengurangi kemacetan yang setiap hari terjadi di ruas tol Jakarta – Cikampek, aturan ganjil genap akan mulai diberlakukan pada tanggal 12 Maret 2018 mendatang. Aturan ini akan berlaku setiap hari Senin – Jumat, mulai pukul 06.00 – 09.00 WIB.
Berdasarkan flyer yang dibagikan oleh Jasa Marga, peraturan ganjil genap berlaku bagi kendaraan golongan I, seperti sedan, jip, bus, dan truk kecil atau pikap. Sistem ganjil genap di Tol Cikampek hanya berlaku untuk kendaraan yang masuk dari Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur menuju arah Jakarta. Kedua pintu tol tersebut dipilih berdasarkan kepadatan kendaraan yang kerap terjadi
Penerapannya akan dilakukan sebelum masuk gerbang tol. Kendaraan akan dilihat pelat nomornya. Sistem ini diberlakukan guna mengurangi volume kendaraan yang datang dari Bekasi dan sekitarnya menuju Jakarta.