Pemerintah berencana membuat peraturan untuk mengatur keberadaan minimarket, agar tidak menggusur keberadaan pasar tradisional.
Pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur bisnis minimarket. Hal ini dilakukan untuk melindungi pasar tradisional yang keberadaannya kian tergusur oleh banyaknya minimarket. Ada tiga hal yang akan dilakukan pemerintah dalam hal ini. Baca informasi selengkapnya di bawah ini!
1. Zonasi Minimarket
Pendirian minimarket hanya akan diperbolehkan di lokasi-posisi tertentu yang letaknya tidak berdekatan dengan pasar tradisional. Selain itu, keberadaannya juga tidak boleh masuk ke pemukiman penduduk. Minimarket nantinya hanya akan boleh dibangun di jalan dengan kriteria tertentu.
2. Pengaturan Persentase Kepemilikan
Seperti diketahui, satu brand minimarket tak hanya dimiliki oleh satu grup usaha atau satu pengusaha saja. Rencananya, pemerintah akan mengatur berapa persen bisnis minimarket yang boleh dikuasai oleh grup usaha atau pengusaha. Nantinya, persentase itu akan menjadi acuan pengembangan waralaba yang bisa dimiliki juga oleh masyarakat.
Sebagai contoh, batas kepemilikan 60 persen. Dari 1.000 gerai minimarket, grup usaha hanya boleh menguasai 60 persennya atau 600 gerai saja. Sedangkan sisanya diperuntukan bagi pelaku usaha waralaba.
3. Pengaturan Persentase Barang yang Akan Dijual
Pemerintah tak ingin barang yang dijual didominasi oleh brand milik grup usaha minimarket itu sendiri. Sebab, hal itu akan menjadi penghalang masuknya UKM (Usaha Kecil dan Menengah).
Meski begitu, pemerintah mengaku masalah masuknya produk UKM ke minimarket tidaklah mudah. Sebab, ada hal penting lainnya yang harus diperhatikan, yakni pemenuhan standar BPOM. Semoga dengan adanya peraturan ini nantinya dapat membangkitkan kembali geliat pasar tradisional!